2. Dalam sample verfak DPD masih terdapat status pekerjaan yang dilarang sebanyak 14 orang.
Di antaranya penyelenggara, aparatur sipil negara (ASN) dan lain-lainnya.
3. Masih terdapat dukungan ganda sebanyak 14 orang.
4. Distribusi data sample dari KPU ke panitia pemilihan kecamatan (PPK)/panitia pemungutan suara (PPS), tidak didistribusikan langsung seluruhnya tetapi melalui 3 tahap distribusi.
5.Tahapan verfak DPD beririsan dengan coklit sehingga proses pengawasan verfak oleh pengawas kecamatan maupun pengawas desa kurang optimal dan terbatas.
6. Cuaca musim hujan sehingga jadwal verfak berubah-ubah.
7. SDM verifikator kurang memahami alur verifikasi karena bimbingan teknis (Bimtek) verifikasi kurang optimal. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News