KABARCIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan sangat mengapresiasi kinerja petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih).
Karena para petugasnya dinilai sudah bekerja maksimal sampai 100 persen dalam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhitung tanggal 13 Maret 2023 lalu.
Coklit itu sendiri didasarkan pada data dari kartu tanda penduduk elektoronik (-KTP) dan kartu keluarga (KK).
Baca Juga: KPU Bela Pantarlih, Data yang Diungkap Bawaslu Belum Menggambarkan Keseluruhan Hasil Coklit
Bahkan dari hasil coklit tersebut ditemukan sejumlah pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Di antaranya ada 25.661 orang pemilih yang ternyata sudah meninggal dunia, 141 anak di bawah umur atau masih belum berusia 17 tahun tercatat sebagai pemilih.
Sebanyak 309 pemilih ganda, 49 orang ternyata anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan 28 orangnya lagi anggota Polisi Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Bawaslu Menemukan Banyak Temuan di Lapangan yang Harus Diperbaiki