Maka dari itu, terhadap pemilih kategori TMS tersebut oleh panitia pemungutan suara (PPS) akan ditindaklanjuti sebagaimanaseharusnya.
Yakni, dengan menghilangkan nama-nama bersangkutan dari data pemilih.
Di samping itu, ditemukan pula pemilih TMS akibat salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 44.688 orang.
Baca Juga: Sekda: Kasus Kepala SMPN 2 Jalaksana dengan Guru SDN di Kecamatan Cilimus, Berbeda
Sehingga bakal disesuaikan dengan alamat yang tercantum di E-KPT atau KK.
Begitu pula dengan 25.406 pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).
Karena nantinya akan dimasukan ke daftar pemilih sebagaimanamestinya.
“Rapat pleno terbuka akan digelar tanggal 30-31 Maret,” kata Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi, Sabtu 18 Maret 2023.