Sementara Polsek Jatibarang pun mengamankan miras 23 miras terdiri 13 botol miras jenis ciu, 10 botol miras ukuran besar, dan 3 kecil.
Seluruh minuman keras tersebut didapat dari sebuah toko milik dari inisial R (55 tahun), warga Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: 2 Atlet Juara Porprov dan 2 Juara Peparda Kuningan akan Menerima Bonus secara Simbolis
Disebutkan, ada sejumlah toko berkedok berjualan sembako namun pada saat dilakukan penggeledahan terdapat miras yang sengaja disembunyikan pedagangnya.
Kapolres meminta kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungannya masing-masing.
Karena menjaga kamtibmas merupakan salah satu ibadah.
Baca Juga: Kabar Gembira, Uang Bonus Porprov dan Peparda Kuningan akan Dibagikan Senin
Hal ini guna terciptanya Kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polres Indramayu. (Udi/KC).***