KABARCIREBON - Tiga orang anak dibawah umur dan 152 orang pelajar lainnya yang diduga akan melakukan tawuran diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Sabtu (18/3/2023).
Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa golok dan golok bergergaji ukuran besar. Kemudian dari anak lainnya diamankan sejumlah bendera pesantren serta atribut geng para pelajar.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Febry H Samosir, saat Konferensi Pers di Halaman Kantor Satreskrim, Minggu, (19/3/2023) mengungkapkan, ketiga pelajar dan santri yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut adalah, SR (15 tahun) warga Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dan GPK (16 tahun) warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.Keduanya merupakan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Kemudian MBA (15 tahun) warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, yang merupakan seorang pelajar.
“Mereka diamankan di Gang Sersan Hartawan di Blok Lebe Desa Parapatan Kecamatan Sumberjaya," katanya.
Menurutnya, ketiganya diamankan bersama 152 remaja lainnya di Kadipaten dan Sumberjaya.
Para pelajar ini diduga akan melakukan tawuran antar pelajar, namun mereka segera diamankan dan dibawa ke Mapolres.