"Kerumuman mereka diketahui berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Setelah mendapat laporan, kami segera perintahkan jajaran di Polsek untuk antisipasi aksi tawuran, dari peristiwa tersebut kami amankan 152 orang pelajar yang sedang berkumpul di wilayah Kecamatan Palasah dan Kadipaten,” tuturnya.
Ia menyebutkan, dari hasil pendataan, 152 orang pelajar tersebut berasal dari Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka dilakukan pembinaan serta orangtuanya diminta untuk hadir dan menjemputnya ke Polres Majalengka.
Baca Juga: Teater Sado Kuningan Kembali Cetak Sejarah, Sukses Gelar Workshop Keliling ke 77 Sekolah
Mereka pun menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Sedangkan remaja yang diketahui membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tingginya selama 10 tahun penjara,” katanya.(Tati/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.