Diduga Tawuran, Ratusan Pelajar Majalengka Diamankan Polisi, dari Tangan Mereka ada Gergaji Berukuran Besar

- 19 Maret 2023, 19:55 WIB
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Febry H Samosir, saat Konferensi Pers di Halaman Kantor Satreskrim, Minggu, (19/3/2023)
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Febry H Samosir, saat Konferensi Pers di Halaman Kantor Satreskrim, Minggu, (19/3/2023) /Foto/Tati/KC/

"Kerumuman mereka diketahui berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Setelah mendapat laporan, kami segera perintahkan jajaran di Polsek untuk antisipasi aksi tawuran, dari peristiwa tersebut kami amankan 152 orang pelajar yang sedang berkumpul di wilayah Kecamatan Palasah dan Kadipaten,” tuturnya.

Ia menyebutkan, dari hasil pendataan, 152 orang pelajar tersebut berasal dari Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka  dilakukan pembinaan serta orangtuanya diminta untuk hadir dan menjemputnya ke Polres Majalengka.

Baca Juga: Teater Sado Kuningan Kembali Cetak Sejarah, Sukses Gelar Workshop Keliling ke 77 Sekolah

Mereka pun menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Sedangkan remaja yang diketahui membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tingginya selama 10 tahun penjara,” katanya.(Tati/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x