Usaha Panti Pijat dan Karoke Jadi Sorotan, Bupati Kuningan Surati para Camat

- 24 Maret 2023, 07:00 WIB
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Tidak hanya rumah makan dan warung-warung saja yang operasionalnya diatur selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan Suci Ramadan 1444 H./2023.

Namun usaha rumah makan berfasilitas hiburan atau tempat karoke, panti pijat, mandi uap dan arena bilyard tak luput dari sorotan.

Hal itu dikarenakan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 451/733/Kesra.

Baca Juga: Situasi Menjelang Mutasi di Kuningan Mulai Memanas, Dikabarkan Muncul 3 Kubu Eselon II

Tentang Kegiatan Bulan Ramadan 1444 H./2023 M., tertanggal 17 Maret 2023.

“Khusus jenis usaha rumah makan berfasilitas hiburan atau tempat karoke, panti pijat, mandi uap dan arena bilyard.

Meski mengikuti seluruh ketentuan yang sebelumya diterbitkan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan,” kata Bupati Kuningan, H. Acep Purnama pada surat edaran tersebut.

Baca Juga: Kuota PPPK Kuningan Tahun 2023 Melimpah, Belasan Guru Bahasa Inggris Silaturahmi ke Bupati dan Sekda

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x