12 Tempat Karoke di Kuningan yang Dilarang Buka Selama Bulan Ramadan 1444 H, Ini Daftarnya

- 25 Maret 2023, 07:00 WIB
Kepala Disporapar Kuningan, H. Toto Toharuddin
Kepala Disporapar Kuningan, H. Toto Toharuddin /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 451/733/Kesra tentang Kegiatan Bulan Ramadan 1444 H, tertanggal 17 Maret 2023.

Agar seluruh warga menciptakan suasana aman dan tentram.

Serta menghormati orang yang sedang beribadah puasa dengan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu kekhusuannya.

Baca Juga: Jadwal Salat dan Imsyak bagi Masyarakat Kabupaten Kuningan, Sabtu 25 Maret 2023

“Selama bulan suci ramadan 1444 H., tempat-tempat karoke dan tempat hiburan lainnya harus tutup sementara,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan, H. Toto Toharuddin, Jumat 24 Maret 2023.

Di samping itu, Surat Edaran Bupati Kuningan, lanjut Toto, pihaknya pula telah menerbitkan himbauan penting tertanggal 14 Maret 2023.

Himbauan itu dituangkan melalui surat bernomor: 003/17/EKRAF&INFAR.

Baca Juga: Kelakukan Kepala SMPN 2 Jalaksana Membuat Dewan Pendidikan Kuningan, Gemas

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x