DPRD Kota Cirebon Setujui 2 Raperda Jadi Perda

- 24 Maret 2023, 15:07 WIB
Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon.
Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon. /IST/
KABARCIREBON - DPRD Kota Cirebon menyetujui dua Raperda menjadi Perda. Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka Persetujuan/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan dan Persetujuan/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jumat (24/3/2023).
 
Selain dua persetujuan tersebut, rapat paripurna juga dilakukan dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Cirebon anggaran 2022 serta Pengumuman Panitia Khusus DPRD kota Cirebon membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Cirebon tahun anggaran 2022.
 
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana saat memimpin rapat mengatakan, berdasarkan peraturan DPRD Kota Cirebon tentang Tata Tertib DPRD, kedua rancangan peraturan daerah tersebut telah dibahas, baik di tingkat Pansus maupun dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan memperhatikan masukan fraksi dan telah dilakukan pengharmonisasian tahapan terakhir.
 
 
"Yaitu fasilitasi Gubernur Jawa barat dan telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kota Cirebon, sehingga pada hari ini sudah bisa dibawa ke tingkat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dengan Wali Kota Cirebon," kata Ruri.
 
Untuk agenda ke dua yakni penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Cirebon Tahun Anggaran 2022 oleh Wali Kota Cirebon, Ruri mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 19 ayat 1, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 
 
Menurutnya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 bahwa ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. 
 
 
"Adapun hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang menjadi muatan LKPJ ini meliputi, capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya," tuturnya.
 
Sementara itu, Wali Kota H. Nashrudin Azis mengatakan, antara Tim Pansus DPRD dan Tim Asistensi dari Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan dua raperda tersebut. Menurutnya, dua Raperda tersebut telah dilakukan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Barat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80      Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
 
Hasil fasilitasi yang dimaksud antara lain
Surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat tanggal 3 Januari 2023, Nomor: 43/hk.02.01/hukham, Hal, Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Surat dari Plh. Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat tanggal 26 Januari 2023, Nomor: 656/hk.02.01/hukham, Hal: Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
 
 
Selanjutnya, setelah persetujuan bersama yang dituangkan dalam berita acara paripurna, dilakukan verifikasi dan pemberian penomeran registrasi (noreg) kepada Gubernur. 
 
"Sehubungan dengan penetapan 2 (dua) Raperda tersebut, diharapkan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk menjadikannya sebagai ketentuan yang harus dipedomani, melakukan koordinasi dengan para pihak yang berkepentingan, dan segera menindaklanjuti hal-hal yang bersifat teknis, serta menyusun regulasi yang dituangkan kedalam Peraturan Wali Kota," kata Azis.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x