KABARCIREBON - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kuningan menggelar kegiatan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.
Hal itu dilaksanakan setiap Hari Senin-Sabtu mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai di sejumlah titik yang telah ditetapkan.
Tujuannya untuk mengakomodir sekaligus memudahkan warga di yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: 10 Nomor Telepon Penting yang Dibutuhkan Masyarakat Kuningan ketika dalam Kondisi Darurat
Syaratnya hanya memperlihatkan SIM asli yang masih berlaku, foto copy kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes.
Berikut Jadwalnya;
1. Hari Senin di Taman Cilimus
Baca Juga: Jadwal Salat dan Imsyak bagi Masyarakat Kabupaten Kuningan, Sabtu 25 Maret 2023