Kemenag Rilis Nama Jemaah Haji se-Indonesia dan Majalengka Berhak Lunasi Biaya Haji 2023.Silakan Cek Nama Anda

- 25 Maret 2023, 09:10 WIB
Link daftar nama jamaah berhak lunas haji reguler tahun 2023 serta cek jadwal dan estimasi keberangkatan ibadah haji 1444 H.
Link daftar nama jamaah berhak lunas haji reguler tahun 2023 serta cek jadwal dan estimasi keberangkatan ibadah haji 1444 H. /Tangkap layar kemenag.go.id

KABARCIREBON-Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka melalui Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh telah merilis calon jumlah jemaah haji asal Kabupaten Majalengka untuk tahun 2023 M / 1444 H.

"Jamah reguler Majalengka ada 1103 orang. Lansia 72 orang. Jamaah haji cadangan 110 orang, petugas kloter 5 orang dan PHD 2 orang," kata Kepala Kementrian Agama Majalengka Dr H Agus Sutisna, S.Ag, M.Pd.

Menurut dia, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan Jamaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Majalengka, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kuningan, Sabtu 25 Maret 2023

Dalam surat edaran tersebut termuat data para jamaah haji di setiap provinsi di Indonesia sebanyak 201.063 jamaah. Pada surat edaran tertanggal 21 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Dirjen PHU Hilman Latief ini disebutkan kriteria-kriteria jamaah yang dimaksud, yaitu:

1.Jamaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji​​​​​​​
2.Jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H /2020 M dan mengambil kembali setoran lunas biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H /2020 M
3.Jamaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhiberdasarkan data siskohat.

Baca Juga: Cuti Lebaran 2023 Ditambah dan Dimajukan Presiden Jokowi Usai Revisi SKB 3 Menteri. Ini Kata DPRD Majalengka

Kriteria jamaah ketiga ini memiliki ketentuan yakni berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

"Jamaah Haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 (lima) tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 (enam puluh lima) tahun sebelum tanggal 24 Mei 2023," katanya dalam isi surat tersebut.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x