Warga Cirebon, Kuningan, Majalengka dan Indramayu yang Merantau Wajib Tahu, Ini Cara Mudik Gratis Lebaran 2023

- 25 Maret 2023, 12:00 WIB
Motis Mudik Gratis/Tangkapan Layar/motis.djka.dephub.go.id
Motis Mudik Gratis/Tangkapan Layar/motis.djka.dephub.go.id /

2. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

3. WAJIB melakukan verifikasi ke posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar.

4. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

Baca Juga: Kemenag Rilis Nama Jemaah Haji se-Indonesia dan Majalengka Berhak Lunasi Biaya Haji 2023.Silakan Cek Nama Anda

5. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya

6. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor

7. Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion.

8. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan

Baca Juga: Polres Majalengka Musnahkan 157 Knalpot Bising, 34 Diantaranya Masih Menempel di Sepeda Motor Pemiliknya

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Kementerian Perhubungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x