PT KAI Daop 3 Cirebon Bersama IRPS Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

- 25 Maret 2023, 20:44 WIB
PT KAI Daop 3 Cirebon bersama IRPS melakukan sosialisasi keselamatan berlalulintas, terutama saat melewati perlintasan sebidang.
PT KAI Daop 3 Cirebon bersama IRPS melakukan sosialisasi keselamatan berlalulintas, terutama saat melewati perlintasan sebidang. /IST/
KABARCIREBON - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. 
 
Untuk itu, PT KAI Daop 3 Cirebon Melalui Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR) melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang bersama Komunitas Pencinta Kereta Api   IRPS Korwil Cirebon dan Kepolisian Cirebon Kota. 
 
Kegiatan sosialisasi ini diisi dengan melakukan  himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas.
 
 
"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Ayep Hanapi selaku Manager Humas Daop 3 Cirebon.
 
Kegiatan sosialisasi diisi dengan membentangkan spanduk imbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan dan 100 paket takjil buat para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan tersebut.
 
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
 
 
Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
 
Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
 
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
 
 
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. 
 
“Kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL346) Lawang Gada, pada petak jalan antara Stasiun Cirebon Prujakan- Waruduwur agar menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” kata Ayep.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x