KABARCIREBON - Seorang narapidana (napi) teroris asal Jakarta, Naufal Faisal bin Hambali mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas II B Majalengka.
Mantan anggota FPI yang ditangkap Densus 88 di Jakarta sekitar tiga tahun lalu ini menyatakan diri kembali bergabung dengan NKRI serta bersumpah akan setia kepada UUD 1945 serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara.
Setelah berikrar Naufal mencum bendera Merah Putih sekaligus menunjukan tanda dirinya bergabung kembali ke NKRI.
Baca Juga: Said Abdullah: Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya
Usai berikrar dia membacakan teks Pancasila yang dipandu oleh Kalapas Majalengka Wawan Irawan.
Pengucapan sumpah dan janji setia ini dilakukan di Aula Lapas Majalengka dengan disaksikan pula Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat serta anggota Densus 88.
Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengungkapkan, Naufal Faisal bin Hambali merupakan terpidana teroris pindahan dari Lapas Metro Jaya yang beberapa waktu lalu dipindah ke Lapas Kelas B Majalengka.
Baca Juga: Buntut Banyaknya Penolakan Timnas Israel, FIFA Membatalkan Drawing Piala Dunia U-20 di Indonesia
Dia menjalani hukuman selama tiga tahun penjara setelah ditangkap di Jakarta, karena dinyatakan terlibat kasus terorisme.
“Dia mantan anggota FPI yang terlibat terorisme, dia sedang menjalankan masa hukuman separuhnya, di Majalengka dia baru tiga bulan terakhir ini,” katanya, kemarin.
Sementara itu, Naufal Faisal mengaku, dirinya menyatakan kembali bergabung dengan NKRI atas keinginan sendiri dan ke depan akan setia terhadap negara tempatnya tinggal selama ini.