PEMILU MAJALENGKA : Ketua Timsel Bawaslu Jabar Analisa Kerawanan Pasca Pelaksanaan Coklit Pantarlih KPU.

- 27 Maret 2023, 13:10 WIB
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Rafih Sri Wulandari saat menjadi narasumber padaRapat Evaluasi Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka, belum lama ini.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Rafih Sri Wulandari saat menjadi narasumber padaRapat Evaluasi Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka, belum lama ini. /Jejep/

"Termasuk Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran. Dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ungkap wanita kelahiran Bandung ini.

Selain peraturan yang dibuat Bawaslu, kata dia, payung hukum yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun harus menjadi rujukan. Di antaranya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal Tahapan Pemilu. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Lalu, Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga: Usai Banjir Kritik, Ridwan Kamil Pamer Jalan Mulus di Majalengka. Warga :Hanupis Pak Gubernur dan Pak Bupati

Masih dijelaskan dia, dalam penyelenggaran Pemilu di tanah air ini ada 10 provinsi yang sangat rawan berdasarkan Indeks Kerawan Pemilu (IKP). IKP ini menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan.

Kehadiran IKP ini merupakan upaya Bawaslu dalam proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran. Sehingga semua daerah bisa tetap kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.

"Jika dilihat dari perdimensi itu ada dalam konteks sosial politik, penyelenggaran Pemilu, kontestasi, dan partisipasi,"jelas akademisi yang dikenal ramah dan dekat dengan semua kalangan ini.

Baca Juga: Kemenag Rilis Nama Jemaah Haji se-Indonesia dan Majalengka Berhak Lunasi Biaya Haji 2023.Silakan Cek Nama Anda

Dari data IKP yang diperolehnya itu, lanjut dosen yang murah senyum ini, terungkap beberapa kategori provinsi dengan rawan tinggi, sedang dan rendah. Untuk kategori rawan tinggi yaitu, Jakarta dengan skor 88,95, Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86) Jawa Barat (77,04) dan Kalimantan Timur (77,04).

Untuk kategori rawan sedang terdapat 21 provinsi, diantaranya, Banten (66,53) Lampung (64,61), Riau (62,59), Papua (57,27) dan Nusa Tenggara Timur (56,75). Sebanyak delapan provinsi masuk dalam kategori rendah, diantaranya Kalimantan Utara (20,36), Kalimantan Tengah (18,77), Jawa Timur (14,74), Kalimantan Barat (12,69) dan Jambi (12,03).

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x