KABARCIREBON - Kendati sudah ada larangan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk tidak buka selama Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M.
Atau tepatnya dari mulai tanggal 21 Maret-24 April 2023 mendatang tapi ada 1 tempat hiburan sejenis karoke yang tidak menggubrisnya.
Sehingga pada operasi gabungan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tongseng Kambing Ala Ma’Nioh Kuningan Pakai Bumbu Rahasia, Maknyos Rasanya Bikin Ketagihan
Berhasil diamankan 1 mamih dan 15 pemandu lagu (PL) di salah satu tempat karoke Desa Bandorasa Kecamatan Cilimus.
“Saya menerima laporan dari anggota, bahwa untuk tindak lanjutnya diamankan ke polres.
Karena operasi KRYD domainnya kepolisian,” kata Kepala Bidang Tribumtranmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, Agung Anugrah, Selasa 28 Maret 2023.