Namun karena hal ini berkaitan juga dengan tidak mengindahkannya Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 451/733/Kesra.
Tentang Kegiatan Bulan Ramadan 1444 H./2023 M., tertanggal 17 Maret 2023.
Maka Satpol PP pun melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) akan melakukan pemanggilan pula terhadap pengelolannya.
Baca Juga: Situasi Menjelang Mutasi di Kuningan Mulai Memanas, Dikabarkan Muncul 3 Kubu Eselon II
“Saya sudah komunikasikan hal itu dengan Pak Kabid Gakda,” tuturnya.
Disinggung waktu pelaksanaan operasi KRYD tersebut, Agung mengatakan.
Bahwa kegiatannya dimulai Jumat malam (24 Maret) pukul 21.30 WIB hingga Sabtu pagi dini (25 Maret) sekitar pukul 02.10 WIB.
Baca Juga: Ketika Kondisi Darurat Warga Kuningan Bisa Menghubungi 10 Nomor Telepon Penting, Ini Daftarnya
Sebelum bergerak, diawali dengan apel di Mapolres Kuningan yang dipimpin langsung Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhany Aryanda.