Dilanjut menyasar tempat-tempat di sekitar Jalur Jalan Ir. Soekarno, Taman Cirendang dan Tugu Sajati.
Pada cipta kondisi antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Baca Juga: 12 Tempat Karoke di Kuningan yang Dilarang Buka Selama Bulan Ramadan 1444 H, Ini Daftarnya
Serta kegiatan jam operasional tempat hiburan tersebut melibatkan sekitar 30 personil Polri, 5 anggota TNI, 4 anggota Satpol PP dan 5 orang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub).
Sebelumnya, Bupati Kuningan menerbitkan surat edaran yang mengatur jam operasional.
Baik rumah makan, warung, rumah makan berfasilitas hiburan atau tempat karoke, panti pijat, mandi uap maupun arena biliar.
Surat Edaran Bupati Kuningan tersebut bernomor: 451/733/Kesra tentang Kegiatan Bulan Ramadan 1444 H./2023 M., tertanggal 17 Maret 2023.
Namun khusus jenis usaha jenis usaha rumah makan berfasilitas hiburan/tempat karoke, panti pijat, mandi uap dan arena biliar.
Mesti mengikuti seluruh ketentuan yang sebelumya diterbitkan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).
Sedangkan isi dari 7 point penting lainnya adalah himbauan agar seluruh warga menciptakan suasana aman dan tentram.