Selain itu, anggota grup merupakan karyawan/karyawati yang bertugas di lingkup SKPD atau kantor kecamatan dan tidak dibenarkan melibatkan personalia dari luar.
Dalam hal kekurangan personalia, diperbolehkan melibatkan anggota Darma Wanita internal.
“Sedangkan komposisi peserta harus melibatkan keseimbangan jumlah antara laki-laki dan perempuan.
Baca Juga: Surat Edaran Bupati Tidak Digubis, di Bulan Ramadan Masih Ada Tempat Karoke di Kuningan yang Buka
Dan legalitas kepesertaan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan lembaga masing-masing,” jelas Emup.
Sedangkan sistematika lomba, lanjut Emup, tiap grup peserta menampilkan 2 (dua) syair sholawat dengan jenis sholawat yang telah disediakan oleh panitia.
Syair sholawat yang dilombakan adalah, Sholawat Nariyah, Sholawat Tibil Qulum (sholawat syifa).
Baca Juga: Bupati Kuningan Harus Menghilangkan Isu Kubu-Kubuan di Kalangan Birokrat dan Sekda Mesti Netral
Sholawat Asygil, Sholawat Jibril dan Sholawat Badar; Sholawat Tola’al Badrun ‘Alaina.