Sehingga siapa pun dilarang melakukan pengelolaan tempat tersebut termasuk penarikan tiket masuk atau parkir. Karena jika hal itu dilakukan merupakan tindakan ilegal.
Artinya, pungutan yang dilakukan bukan oleh pengelola resmi, dianggap sebagai pungutan liar (Pungli).
Sekaligus melanggar aturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset/barang milik daerah.
Baca Juga: Situasi Menjelang Mutasi di Kuningan Mulai Memanas, Dikabarkan Muncul 3 Kubu Eselon II
Dan untuk sementara, sebelum ada pengelola resmi, Dinas Sumber Daya Alam (DSDA) Provinsi Jabar menugaskan UPTD PSDA WS Cimanuk Cisanggarung guna menanganinya.
Sedangkan dilayangkannya surat tersebut kepada Perumda AU Kabupaten Kuningan dilatarbelakangi adanya laporan petugas lapangan UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung.
Bahwa pada tanggal 18-19 Maret 2023 diketahui bahwa banyak pengunjung yang dibiarkan masuk.
Baca Juga: Surat Edaran Bupati Tidak Digubis, di Bulan Ramadan Masih Ada Tempat Karoke di Kuningan yang Buka
Dan dilakukan penarikan tiket masuk kepada setiap pengunjung Waduk Darma Kabupaten Kuningan oleh Perumda AU.