KABARCIREBON - Sebanyak 1 mamih dan 15 pemandu lagu (PL) di salah satu tempat karoke di Desa Bandorasa Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan telah dilepaskan.
Karena proses hukum dari hasil penjaringan pada operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) masih didalami sebagaimanamestinya.
Maka dari itu, belasan pelaku tersebut dikenakan wajib lapor sampai tuntasnya proses penanganan hukumnya.
Baca Juga: Usaha Panti Pijat dan Karoke Jadi Sorotan, Bupati Kuningan Surati para Camat
Karena sebelumnya mereka ditemukan berada di salah tempat karoke yang buka di bulan suci ramadan padahal seharusnya tutup sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sementara para pelaku tersebut dikenakan wajib lapor,” ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim, Iptu. Anggi Eko Prasetyo, Kamis 30 Maret 2023.
Dalam penanganan kasus jenis usaha yang dilarang beroperasi di bulan suci ramadan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan, lanjut Anggi.