Masih Didalami Kasusnya, 1 Mamih dan 15 PL Tempat Karoke di Kuningan Dikenakan Wajib Lapor

- 31 Maret 2023, 06:00 WIB
Aparat kepolisian Polres Kuningan bersama TNI, Satpol PP dan Dishub menggelar kegiatan operasi KRYD termasuk ke tempat karoke atau tempat hiburan.
Aparat kepolisian Polres Kuningan bersama TNI, Satpol PP dan Dishub menggelar kegiatan operasi KRYD termasuk ke tempat karoke atau tempat hiburan. /Iyan Irwandi/KC/

 

KABARCIREBON - Sebanyak 1 mamih dan 15 pemandu lagu (PL) di salah satu tempat karoke di Desa Bandorasa Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan telah dilepaskan.

Karena proses hukum dari hasil penjaringan pada operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) masih didalami sebagaimanamestinya.

Maka dari itu, belasan pelaku tersebut dikenakan wajib lapor sampai tuntasnya proses penanganan hukumnya.

Baca Juga: Usaha Panti Pijat dan Karoke Jadi Sorotan, Bupati Kuningan Surati para Camat

Karena sebelumnya mereka ditemukan berada di salah tempat karoke yang buka di bulan suci ramadan padahal seharusnya tutup sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sementara para pelaku tersebut dikenakan wajib lapor,” ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim, Iptu. Anggi Eko Prasetyo, Kamis 30 Maret 2023.

Dalam penanganan kasus jenis usaha yang dilarang beroperasi di bulan suci ramadan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan, lanjut Anggi.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x