Kota Cirebon Kini Miliki 5 Dapil, Bawaslu Petakan Kerawanan Pemilu

- 31 Maret 2023, 15:13 WIB
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin. /IST/
KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota  Cirebon memetakan potensi kerawanan Pemilu 2024 untuk skema lima daerah pemilihan (dapil). Seperti diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menetapkan lima Dapil untuk Pemilu 2024 dari sebelumnya tiga Dapil.
 
Lima ini adalah Dapil 1 (8 kursi) yaitu Kejaksan dan Pekalipan, Dapil 2 (6 kursi) yaitu Lemahwungkuk, Dapil 3 (6 kursi) yaitu Harjamukti A, Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya, Dapil 4 (7 kursi) yaitu Harjamukti B, Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi dan Kelurahan Larangan dan Dapil 5 (8 kursi) yaitu Kesambi.
"Pemilu 2024 saya yakin akan lancar, karena kita punya modal pada Pemilu 2019 tidak ada satupun gugatan yang dilayangkan. Kita pun sering 'intip' KPU, bener ga nih kerjanya (saat menentukan lima Dapil). Ternyata bener, karena ada keterlibatan masyarakat dan uji publik sebelum ditetapkan lima Dapil," ujar Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin.
 
 
Menurutnya, potensi kerawanan dalam skema lima Dapil ini di antaranya soal batas wilayah.
 
Seperti diketahui, wilayah Kota Cirebon kini bertambah seiring dengan masuknya wilayah Setrayasa ke Kota Cirebon.
 
"Apakah penduduk di batas wilayah itu sudah mengurus KTP Kota Cirebon? Kalau belum, maka jangan harap bisa masuk ke daftar pemilih," ujarnya.
 
 
Ia pun menyarankan agar dibuatnya Pokja Pemilu terkait warga perbatasan tersebut.
 
Kemudian, potensi kerawanan lainnya adalah potensi munculnya gugatan setelah Pemilu yang disebabkan tidak adanya perubahan Dapil di DPRD Jawa Barat dan DPR RI.
 
" Tidak ada perubahan di Dapil DPRD Jabar dan DPR RI itu membuka peluang gugatan. Solusinya, parpol di tingkat daerah mendorong ada kesepakatan bersama untuk tidak mengeluarkan gugatan terkait masalah Dapil," ungkapnya.
 
 
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengatakan, dari perspektif penyelenggara dan peserta pemilu, berubahnya Dapil ini akan mengalami perubahan signifikan.
 
"Seluruh Dapil mengalami perubahan luar biasa. Ini butuh kedewasaan dalam berpolitik," ungkap Mardeko.
 
Menurutnya, berdasarkan uji publik yang digelar beberapa waktu lalu sepakat lima Dapil. 
 
 
"Ini bukan semata pertarungan kursi di lima Dapil, tapi lebih ke kesejahteraan masyarakat karena aspirasi dari masing-masing masyarakat bisa lebih tertampung," katanya.
 
Menurutnya, implikasi dari perubahan Dapil itu akan melahirkan dari semula maksimal 12 kursi jadi maksimal delapan kursi per Dapil 
 
"Terkait resistensi keamanan yaitu distribusi logistik, tadinya bertahap mulai dari KPU seterusnya ke  kelurahan, kemungkinan untuk Kecamatan Harjamukti yang memiliki dua Dapil maka distribusi logistiknya langsung ke ke kelurahan," ujarnya.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x