KABARCIREBON - Orang tua korban dugaan pencabulan pada anak sambung (anak tiri) yang dilakukan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), mengaku kecewa dengan vonis hakim. Padahal, dalam tuntutan jaksa 15 tahun. Namun dalam vonis hakim hanya 1 tahun 10 bulan.
Menurut ibu korban, Viny, dalam tuntutan jaksa 15 tahun penjara, akan tetapi vonis hakim 1 tahun 10 bulan dan tentunya, sangat jauh dari tuntutan. "Sebagai orang tua, sangat kecewa dengan vonis hakim. Meski demikian, saya menghormati hukum dan lakukan banding," katanya, Jumat (31/3/2023).
Viny menceritakan, dalam persidangan, hanya terkuak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan bisa jadi, vonis lebih ringan. Padahal ada kasus yang lebih memberatkan, yakni dugaan pencabulan dan bisa dikenakan hukuman yang lebih berat.
Baca Juga: Kota Cirebon Kini Miliki 5 Dapil, Bawaslu Petakan Kerawanan Pemilu
"Kesaksian korban dan hasil visum saya rasa sudah cukup alat bukti, untuk menjerat pelaku," ceritanya.
Masih dikatakan Viny, majelis hakim sepertinya tidak menjadi pertimbangan dugaan pencabulan pada anak. Sehingga, divonis 1 tahun 10 bulan. "Dari pengakuan anak saya, sekitar tiga kali pelaku diduga lakukan pencabulan," ujarnya.
Dirinya mengharapkan, pelaku mendapat hukuman yang setimpal seperti tuntutan jaksa 15 tahun penjara. "Perbuatan asusila yang dilakukan sudah keterlaluan dan saya sangat menaruh harapan besar, agar pelaku dihukum setimpal. Terlebih, yang bersangkutan sebagai APH," tuturnya.
Baca Juga: Banjir di Kota Cirebon Merobohkan Fasilitas Umum dan Beberapa Bangunan Rumah Warga