Sementara itu, menurut kuasa hukum, Rudi Setiantono mengungkapkan, majelis hakim hanya membahas KDRT, namun perbuatan asusila luput dari perhatian. "Hasil visum ada luka robek di selaput dara korban dan ini sudah jelas, ada dugaan perbuatan asusila," ungkapnya.
Rudi menambahkan, dirinya berupaya mendapatkan keadilan dan dihukum yang setimpal bagi pelaku. "Pelaku saat ini masih aktif di kesatuannya dan belum ada persiapan pelaksanaan sidang etik," imbuhnya.
Dirinya mengharapkan, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kabid Propam Polda Jabar, Kasi Propam Polres Cirebon Kota, untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran etik anggota Polri, supaya tercipta supremasi hukum yang baik bagi anggota polri yang melanggar.
Baca Juga: Dekan FUA IAIN Cirebon Beri Penghargaan kepada 4 Mahasiswa yang Tuntaskan Penulisan Artikel Ilmiah
"Memang, saat ini belum inkrah. Tapi, sudah terbukti dan menyakinkan melanggar etik sebagai anggota Polri, jadi harus segera dilaksanakan sidang etik," pungkas Rudi. (Supra/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.