Meski isi suratnya sendiri hanya menyebutkan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Sehingga ketika melakukan pemungutan karcis masuk dan parkir bagi para pengunjung, tidak proporsional dikatakan pungutan liar (Pungli).
Karena pendapatan tersebut pun dialokasikan untuk berbagai macam kebutuhan obyek wisata bersangkutannya lagi. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News