KABARCIREBON – Rapat paripurna internal
DPRD Kota Cirebon menyapakati empat usulan rancangan peraturan daerah (
Raperda).
Selanjutnya, empat usulan
Raperda itu akan ditindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
Raperda ini nantinya akan menjadi
Raperda inisiatif DPRD.
Komisi I DPRD mengusulkan
Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Komisi II DPRD mengusulkan
Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Komisi III DPRD mengusulkan
Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana. Sementara,
Bapemperda mengusulkan
Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon.
“Sesuai Pasal 8 Peraturan
DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD, terhadap keempat
Raperda tersebut
Bapemperda melakukan kajian dan pematangan konsep, serta masing-masing pengusul menjawab pandangan dari setiap fraksi DPRD,” kata Ruri.
Saat rapat paripurna berlangsung, masing-masing juru bicara pengusul
Raperda memberikan penjelasan atas urgensi dan fungsi keempat usulan raperda tersebut. Di samping itu, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum atas empat usulan raperda.
Pada kesempatan itu, Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani, Een Rusmiyati menilai, keempat
Raperda usulan tersebut perlu dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya menyoroti urgensi masing-masing usulan
Raperda tersebut. Salah satunya
Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan mendukung kegiatan pesantren.
“Sedangkan
Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas, ini mengakomodir hak, kedudukan dan peran yang sama di segala aspek kehidupan masyarakat. Karena itu, raperda ini perlu dibuat untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tutur Een.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar
DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno memandang,
Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana memiliki urgensi pembangunan ketahanan keluarga, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membuat perda tersebut.
“Pembangunan keluarga itu merupakan unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” katanya. (Fanny)