KABARCIREBON - Kendati pada pelaksanaan periode-periode sebelumnya dilarang sesuai dengan ketentuan aturan.
Tetapi untuk pemilihan calon ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuningan periode 2023-2027, diperbolehkan juga dari kalangan TNI, kepolisian dan aparatur sipil negara (ASN).
Asalkan pada proses pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua KONI, mereka melampirkan berbagai persayaratan administrasi termasuk surat izin atasan.
Baca Juga: Memperpanjang SIM Tidak Perlu ke Polres, Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan
"Aturan yang baru memperbolehkan TNI, Polri dan ASN untuk mencalonkan ketua KONI," kata Ketua Tim Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua KONI Kabupaten Kuningan, H. Aan Suganda.
Menurut Kepala Bidang Organisasi KONI Kabupaten Kuningan, untuk bakal calon ketua KONI harus memenuhi kriteria sosok ketua umum dan memenuhi persyaratan dokumen pendaftaran.
Figur bakal calon mesti mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup guna mengelola organisasi keolahragaan.