KABARCIREBON - Kabupaten Kuningan sempat dihebohkan dengan beredarnya sebuah flyer berisi tentang sosok bakal calon legislatif (Bacaleg).
Baik dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten dan provinsi maupun dewan perwakilan rakyat (DPR) RI dari salah satu partai politik (Parpol).
Hal itu dikarenakan menyeret nama ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cidahu.
Baca Juga: BPK Tidak Bisa Diintervensi, Kuningan ke-9 Kalinya Meraih Predikat Opini WTP
Bahkan dikabarkan yang bersangkutan berstatus pula sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lembaga pendidikan.
Seharusnya dengan disandangnya dua status tersebut lebih mengedepankan netralitas sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku.
Dalam kapasitasnya baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun penyelenggara pemilu.