KABARCIREBON- Kisruh di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Cirebon semakin meruncing. Bahkan, ada ancaman di-PAW bagi anggota legislatif atau incumbent yang membangkang atas keputusan DPC terkait penempatan nomor urut bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah didaftarkan ke KPU.
Tak hanya itu, dugaan "jual-beli" nomor urut bacaleg pun menyeruak, sehingga membuat sejumlah kader PKB geram. Karena DPC dinilai telah mengabaikan amanat partai yang harus memprioritaskan kader militan ketimbang pendatang.
Banyaknya incumbent yang ditempatkan tidak di nomor urut strategis dalam pendaftaran bacaleg ke KPU ini dibenarkan H Tanung.
Baca Juga: Kloter Pertama Haji Asal Jawa Barat Terbang Tanggal 23 Mei
Menurut Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon tersebut, dirinya sangat sependapat dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua DPC PKB, Syahidin. "Saya sepakat apa yang disampaikan Syahidin. Karena memang dalam penempatan nomor urut bacaleg, DPC PKB banyak memposisikan incumbent di nomor yang kurang layak," kata Tanung, Minggu (21/5/2023).
Ia menyebutkan, incumbent di Dapil I Emha Syahirul Alam ditempatkan di nomor urut 6. Incumbent di Dapil II H Mahmudi ditempatkan di nomor urut 5. Incumbent di Dapil IV Pandi di posisi nomor urut 4. Incumbent di Dapil V dia sendiri ditempatkan di nomor urut 4. Dan incumbent di Dapil VI Mad Saleh di posisi nomor urut 2.
Para incumbent itu, jelas politisi senior PKB ini, mengaku dilematis dan hanya bisa pasrah dan tidak bertindak frontal atas keputusan DPC PKB Kabupaten Cirebon, dalam hal penempatan nomor urut bacaleg tersebut.