"Pancasila itu sebagai dasar dan ideologi Negara. UUD 1945 sebagai konstitusi dan NKRI itu bentuk negara serta Bhineka Tungg Ika merupakan semboyan Negara,” ucapnya.
Pepep menambahkan, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yang sudah final. Bersendikan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mengatur kekuasaan dengan prinsip demokrasi, HAM, kebersamaan dan gotong-royong.
"NKRI adalah konsep yang dipilih sebagai bentuk negara kesatuan (bukan federasi) yang telah disepakati oleh seluruh warga negara, Bhinneka Tunggal Ika merupakan realitas keberagaman yang harus dibaca sebagai potensi untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,"tuturnya.***