KABARCIREBON - Sanksi yang dijatuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan terhadap bawahannya menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cidahu, Sh dinilai kurang tepat.
Karena sebatas sanksi ringan berupa teguran saja. Harusnya, penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di tingkat kabupaten berani bertindak tegas dengan memberhentikannya.
Dan diganti oleh nomor urut berikutnya hasil seleksi sebelumnya yang dinilai benar-benar netral demi menjaga marwah penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).
Baca Juga: Menyebarkan Flyer Bacaleg Salah Satu Parpol, Ketua PPK Kecamatan Cidahu Kuningan Diwarning
"Sehebat apa sih ketua PPK Cidahu sehingga tidak diberhentikan tapi hanya sebatas dijatuhi sanksi teguran.
Seperti tidak ada orang lain atau yang memenuhi syarat saja," ucap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Gerindra) Kabupaten Kuningan, H. Dede Ismail, Rabu 24 Mei 2023.
Menurutnya, ketika seseorang telah menentukan pilihannya menjadi penyelenggara atau pengawas pemilu.