Termasuk PPK yang memiliki posisi strategis, maka tidak boleh memihak alias netral terhadap semua bakal calon legislatif (Bacaleg) atau partai politik (Parpol) sebagaimanamestinya.
Ditambah lagi, orang yang saat ini menjabat selaku ketua PPK Cidahu adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).
Sehingga sepak terjangnya tidak boleh melebihi dari ketentuan aturan kepegawaian karena sudah sangat jelas dilarang berpolitik.
Baca Juga: Sejumlah Incumbent DPRD Kuningan Diprediksi Bakal Tersingkir di Dapil 5
Maka dari itu, pemerintah daerah (Pemda) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak boleh tinggal diam.
Namun mesti melakukan peranannya terhadap ASN yang dikabarkan dari salah satu lembaga pendidikan untuk diproses sebagaimanamestinya agar dapat menjadi cerminan bagi yang lainnya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosidiklih, SDM & Parmas) KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam mengatakan.
Baca Juga: Ketua Demokrat Kuningan Mencalonkan Di Dapil 3, Incumbent Harus Rela Digeser