KABARCIREBON - SIM Keliling dalam mempermudah masyarakat untuk pengajuan perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.
Karenanya, bagi anda, warga Majalengka yang belum sempat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan pada penghujung akhir Mei 2023 ini masih ada beberapa titik layanan SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Majalengka
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis. Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: BMKG : Gempa Hari Ini Mengguncang Buleleng Bali 4.4 Magnitudo
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Majalengka:
1.Desa Sukahaji, bisa dicek harinya, Rabu - Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB
2.Desa Jatitujuh, bisa dicek harinya, Rabu - Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB