KABARCIREBON - Bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang belum sempat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, ini merupakan kabar baik.
Sat Lantas Polres Indramayu memasuki penghujung akhir bulan Mei 2023 masih melayani SIM Keliling pada beberapa titik yang telah ditentukan.
SIM Keliling ditujukan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengajukan pengurusan SIM.
Baca Juga: BMKG : Gempa Hari Ini Mengguncang Buleleng Bali 4.4 Magnitudo
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis. Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Indramayu:
-Rabu 24 Mei 2023, bertempat di Polsek Jatibarang