KABARCIREBON - Adanya dugaan kasus tidak netralnya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus sebagai penyelenggaran pemilihan umum (Pemilu).
Atau tepatnya ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Cidahu sampai saat ini baru diberi warning atau peringatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan saja.
Sedangkan secara aturan kepegawaian sampai saat ini belum ditindaklanjuti atau diproses oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Baca Juga: Menyebarkan Flyer Bacaleg Salah Satu Parpol, Ketua PPK Kecamatan Cidahu Kuningan Diwarning
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Padahal yang bersangkutan diduga ikut menyebarkan flyer bakal calon legislatif (Bacaleg) salah satu partai politik (Parpol).
“Masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Kuningan, Neneng Nurlela Sari, Kamis (25/5/2023).