Namun dirinya menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor:94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
Bahwa seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota dewan. Karena jika sampai terbukti, maka sanksi disiplin sudah menanti.
Hanya saja, guna memperkuat dugaan ketidaknetralan seorang ASN tersebut, tidak bisa sembarangan.
Baca Juga: Ketua dan Sekretaris PKS Kuningan Mendapat Prioritas Nomor Urut Dibanding Incumbent
Tetapi mesti disertai barang bukti pendukungnya. Misalkan, foto-foto dan sebagainya.
Selain itu, terbukti atau tidaknya setelah ada pemanggilan yang diputuskan oleh tim yang terdiri dari berbagai unsur terkait.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Partai Gerindra) Kabupaten Kuningan, H. Dede Ismail.
Baca Juga: Sejumlah Incumbent DPRD Kuningan Diprediksi Bakal Tersingkir di Dapil 5