Soal Kasus Ketua PPK Cidahu yang Berstatus ASN, BKPSDM Kuningan Menunggu Petunjuk Pimpinan

- 26 Mei 2023, 06:30 WIB
Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Kuningan, Neneng Nurlela Sari.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Kuningan, Neneng Nurlela Sari. /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: Mengklaim Mengantongi 5.999 Suara, Bacaleg Demokrat Dapil 5 Kuningan Cabut Berkas Pencalegan Alias Mundur

Namun dirinya menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor:94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

Bahwa seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota dewan. Karena jika sampai terbukti, maka sanksi disiplin sudah menanti.

Hanya saja, guna memperkuat dugaan ketidaknetralan seorang ASN tersebut, tidak bisa sembarangan.

Baca Juga: Ketua dan Sekretaris PKS Kuningan Mendapat Prioritas Nomor Urut Dibanding Incumbent

Tetapi mesti disertai barang bukti pendukungnya. Misalkan, foto-foto dan sebagainya.

Selain itu, terbukti atau tidaknya setelah ada pemanggilan yang diputuskan oleh tim yang terdiri dari berbagai unsur terkait.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Partai Gerindra) Kabupaten Kuningan, H. Dede Ismail.

Baca Juga: Sejumlah Incumbent DPRD Kuningan Diprediksi Bakal Tersingkir di Dapil 5

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x