Mempertanyakan sanksi teguran yang dijatuhkan KPU kepada ketua PPK Cidahu yang telah mengakui kekhilapannya dalam menyebarkan flyer bacaleg karena dinilai kurang tetap.
Seharusnya, badan adhoc tersebut diberhentikan sekaligus diganti oleh kandidat lain sesuai hasil penyeleksian PPK Cidahu sebelumnya yang lebih netral.
Supaya Marwah penyelenggara pemilu di kota kuda ini dapat tetap terjaga sebagaimanamestinya.
Ditambah lagi, ketua PPK Cidahu tersebut merupakan ASN yang terikat pula oleh aturan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga mesti diproses pula sebagaimanamestinya.
"Sehebat apa sih ketua PPK Cidahu sehingga tidak diberhentikan tapi hanya sebatas dijatuhi sanksi teguran.
Seperti tidak ada orang lain atau yang memenuhi syarat saja," ucap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosidiklih, SDM & Parmas) KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam mengatakan.