KABARCIREBON - Aparat kepolisian Polres Kuningan akan kembali memberlakukan bukti pelanggaran (Tilang) manual kepada para pengendara sepeda motor dan mobil yang melakukan tindak pelanggaran lalu lintas.
Dan penerapan kebijakan tersebut akan dimulai dalam waktu dekat ini secara serentak.
“Kemungkinan akan dimulainya bulan depan karena menunggu instruksi terlebih dahulu,” kata Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian melalui Kasat Lantas, AKP. Vino Lestari, Jumat 26 Mei 2023.
Baca Juga: Soal Kasus Ketua PPK Cidahu yang Berstatus ASN, BKPSDM Kuningan Menunggu Petunjuk Pimpinan
Sebelum benar-benar diterapkan tilang manual, lanjut Vino, dipastikan pihaknya akan melakukan sosialiasasi terlebih dulu kepada masyarakat umum.
Termasuk dengan memanfaatkan media sosial (Medos) secara berjenjang hingga flyer dan spanduk pada sejumlah titik.
Dan perlu diketahui, tidak semua petugas satuan lalu lintas (Satlantas) bisa melakukan tilang manual.