Dekopinda Ingatkan Pegiat Koperasi tentang Penguatan Keuangan

- 27 Mei 2023, 19:23 WIB
Dekopinda Kabupaten Cirebon menggelar Rakerda Tahun Buku 2022 dan Halalbihalal 2023.
Dekopinda Kabupaten Cirebon menggelar Rakerda Tahun Buku 2022 dan Halalbihalal 2023. /IST /

KABARCIREBON - Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Cirebon mengingatkan para pegiat koperasi agar tertib dalam memberikan pelayanan. Hal itu berkaitan dengan keluarnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon, Pandi, saat menggelar Rakerda Tahun Buku 2022 dan Halalbihalal 2023, belum lama ini menjelaskan, sesuai amanat UU P2SK, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menjalankan fungsi industri jasa keuangan. 

"Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap siapapun yang mengelola keuangan umum. Termasuk koperasi. Meskipun pada dasarnya koperasi hanya memberikan pelayanan kepada anggota," kata Pandi.

Baca Juga: MA Bina Cendekia Sukses Gelar Khotmil Quran dan Pelepasan Siswa

Artinya, kata dia, pengawasan koperasi itu menjadi ranah dari Kementrian Koperasi melalui Otoritas Pengawas Koperasi (OPK). Namun di luar sana, tutur Pandi, ditemukan adanya koperasi yang melayani keuangan non anggota koperasi. 

"Jadi nanti akan diawasi OJK. Karena ditemukan adanya koperasi yang melayani keuangan kepada non anggota," ungkapnya. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x