PPK Cidahu Melanggar Etika ASN, Ketua Bawaslu Kuningan: Rekomendasinya Telah Diserahkan ke KPU dan BKPSDM

- 29 Mei 2023, 06:00 WIB
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan & Divisi Sosdiklih, SDM & Parmas KPU, Dudung Abdu Salam.
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan & Divisi Sosdiklih, SDM & Parmas KPU, Dudung Abdu Salam. /Iyan Irwandi/KC/

 

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan tidak tinggal diam.

Namun menyikapi persoalan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cidahu, S yang diduga ikut menyebarkan flyer bakal calon legislatif (Bacaleg) salah satu partai politik (Parpol).

Padahal kapasitas yang bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu yang merupakan kepanjangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Soal Ketua PPK Cidahu yang Diduga Tidak Netral, Bawaslu Kuningan Harus Melakukan Investigasi

Sekaligus statusnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang dilarang keras memihak kepada salah satu bacaleg atau parpol sesuai ketentuan aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan menyebutkan, pihaknya telah menangani persoalan tersebut sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Hal itu diawali dengan pemanggilan oleh Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cidahu kepada para pihak terkait baik terduga ketua PPK Cidahu maupun saksi-saksi lain.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x