Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Perida Apriani Sisera Panjaitan memimpin operasi penangkapan terhadap pelaku tindak kekerasan seksual ini.
Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang tersangka.
Baca Juga: Mahfuz Sidik Tegaskan Partai Gelora Fokus Pemenangan Pemilu
Peristiwa ini bermula pada Jumat, tanggal 10 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar yang beralamat di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Korban, yang inisial CM, berusia 18 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta, merupakan seorang karyawan dari para tersangka.
Identitas kedua tersangka adalah inisial YK, laki-laki berusia 23 tahun, dan inisial AY, laki-laki berusia 43 tahun. Mereka tinggal serumah di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, tempat kejadian perkara ini terjadi.
Editor: Fanny Crisna Matahari
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
8 Anggota Terduga Geng Motor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Temukan 10 Bubuk Kratom
-
Tekan Inflasi, Polres Cirebon Kota Cek Harga Bahan Pokok ke Pasar Tradisional
-
Satreskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Pelaku Pembuang Janin
-
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Kasus Perampokan Minimarket di Sejumlah Wilayah
-
Polres Cirebon Kota Launcing Polisi RW