Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2023, Bawaslu Seriusi Daftar Pemilih

- 29 Mei 2023, 14:08 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar kegiatan 'Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar kegiatan 'Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023. /IST /

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar kegiatan 'Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024'.

Acara dibuka langsung oleh Mohamad Joharudin selaku Ketua Bawaslu Kota Cirebon. Dalam sambutannya, ia menyampaikan arahan terkait tahapan yang sangat krusial dan bisa menjadi objek gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. 

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Devi Siti Sihatul Afiah menyampaikan agar peserta yang hadir yakni Panwascam dan PKD se-Kota Cirebon agar melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih baik dari segi berita acaranya maupun data dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Baca Juga: 1 Juni 2023 Libur Nasional Hari Lahir Pancasila, Berawal dari Pidato Bung Karno Tanpa Teks

Sedangkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kota Cirebon Supriyan menambahkan tentang dasar hukum pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu. 

"Agar jangan sampai tergoda dengan money politic yang sering terjadi setiap pelaksanaan Pemilu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x