Polsek Utbar Amankan Pelaku Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

- 29 Mei 2023, 19:20 WIB
Unit Reskrim Polsek Cirebon Utara Barat mengamankan SR alias Macan (36 tahun), warga Jalan Pancuran Kota Cirebon.
Unit Reskrim Polsek Cirebon Utara Barat mengamankan SR alias Macan (36 tahun), warga Jalan Pancuran Kota Cirebon. /IST /

KABARCIREBON - Unit Reskrim Polsek Cirebon Utara Barat mengamankan SR alias Macan (36 tahun), warga Jalan Pancuran Kota Cirebon. Ia harus berurusan dengan polisi pasalnya kedapatan mengedarkan obat-obatan persediaan farmasi tanpa izin edar.

Penangkapan SR berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya penjualan obat-obatan persediaan farmasi tanpa ijin edar di wilayah Pancuran, Kota Cirebon.

Tanpa menunggu waktu, Unit Reskrim Polsek Utbar dipimpin Panit Reskrim Ipda A Rofik, langsung melakukan penyelidikan dan setelah diketahui akan keberadaannya, SR tanpa perlawanan langsung diamankan saat berada di rumahnya dan petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah SR dan ditemukan barang bukti obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin yang tersimpan di bawah kasur.

Baca Juga: Fantastik, Harga Tiket Laga FIFA Match Day Timnas Indonesia vs Argentina Tembus Rp4,25 Juta

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan, membenarkan penangkapan SR yang patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan mengedarkan obat-obatan persediaan farmasi tanpa izin edar dengan barang bukti yang diamankan berupa 928 butir pil dekstro, 100 butir pil tramadol, 109 butir pil trihek, uang hasil penjualan sejumlah Rp 34 ribu dan satu buah kaleng bekas kue warna kuning. 

Sementara itu ditambahkan Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja bahwa kasusnya sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dimana SR patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan mengedarkan obat-obatan persediaan farmasi tanpa izn edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan paragraf 1 pasal 60 angka 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x