Dilantik 7 Agustus 2023, Kades Terpilih dari Majalengka Ini Wajib Ikuti Bimtek Penyelenggara Pemerintahan Desa

- 31 Mei 2023, 06:10 WIB
Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi Pilkades /pixabay/

KABARCIREBON - Pelantikan kepala desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023 akan dilaksanakan pada 7 Agustus 2023. Setelah itu Kades diwajibkan untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penyelenggara pemerintahan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Majalengka Andik Sujarwo, mengungkapkan, usai pilkades saat ini pihaknya masih menunggu kemungkinan adanya pengaduan calon Kades, yang tidak puas dengan hasil pelaksanaan pilkades.

“Namun  bersyukur hingga hari ketiga pasca pilkades, tidak ada yang mengadu dari peserta pilkades maupun dari tim suksesnya masing-masing,” katanya.

Baca Juga: 336 Warga Kuningan Berangkat Haji, Berangkat dan Pemulangan Jemaah Haji Jadi Tanggung Jawab Kemenag dan Pemda

Sehingga dengan begitu lanjutnya, ini menunjukan bahwa pelaksanaan pilkades yang berlangsung akhir pekan kemarin berjalan dengan lancar, aman dan sukses. Bahkan kesuksesan Pilkades 2023 ini melebihi kesuksesan penyelenggaraan pilkades tahun sebelumnya.

“Ada yang baru untuk Pilkades Serentak 2023 ini, yaitu tingkat kegagalan surat suara yang sah cukup rendah. Ini baru terjadi sepanjang sejarah pilkades serentak di Kabupaten Majalengka. Yaitu cuma 2,5 persen tingkat kegagalan surat suara sahnya. Ini rekor dalam sejarah,” tuturnya.

Padahal menurut Andik, pada tahun-tahun sebelumnya selama penyelenggaraan  pilakdes serentak biasanya tingkat kegagalan kertas suara di atas 10 persen.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x