Dititipkan ke Notaris, Sertifikat Tanah Seharga Rp 1,7 M Malah Balik Nama Atas Orang Lain

- 1 Juni 2023, 20:31 WIB
Korban dugaan penipuan sertifikat tanah yang dibalik nama atas nama orang lain, Hj Ami memperlihatkan SP2HP atas laporannya di Polres Cirebon Kota terhadap pembeli tanahnya, AJ.
Korban dugaan penipuan sertifikat tanah yang dibalik nama atas nama orang lain, Hj Ami memperlihatkan SP2HP atas laporannya di Polres Cirebon Kota terhadap pembeli tanahnya, AJ. /IST /

KABARCIREBON - Seorang pemilik tanah di Desa Rawagatel, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, melaporkan seorang oknum notaris inisial HS dan pembeli tanahnya, AJ, yang diduga telah melakukan penipuan atas sertifikat tanah seluas 3000 meter persegi tersebut.

Kronologi peristiwa ini bermula pada Maret 2022 lalu saat AJ berniat ingin membeli dua bidang tanah di Desa Rawagatel milik Hj Ami dengan harga Rp 1,7 miliar. Kepada korban, AJ mengaku akan membayar DP dan membujuk korban untuk menitipkan sertifikat tanah di notaris HS. Oleh AJ, penitipan sertifikat ini dilakukan dengan dalih agar Hj Ami selaku penjual tidak menjual tanah tersebut kepada orang lain. Namun alih-alih mendapatkan haknya, justru Hj Ami diduga ditipu oleh AJ karena setelah dititipkan di notaris HS, sertifikat tersebut telah balik nama menjadi milik AJ.

Menurut penasehat hukum Hj Ami, Darmaji, kliennya diimingi untuk umrah bersama keluarga dan bahkan diimingi penjualan tanah harganya akan digenapkan Rp 2 miliar dari Rp 1,7 miliar, hal ini membuat kliennya percaya sehingga tidak menanyakan sertifikat yang dititipkan di notaris HS tersebut. Tiga bulan setelah sertifikat dititipkan di notaris, AJ mentransfer uang tanah, yang dibayarkan baru Rp 710 juta kepada Hj Ami.

Baca Juga: 1 Juni 2023 Hari Lahir Pancasila, Harga Pertamax Pun Turun Beda Rp2.500 dengan Pertalite, Ini Penyebabnya

"Setelah itu, dalam jangka waktu yang lama, klien saya tidak mendapatkan lagi uang sisa penjualan yakni Rp 1 miliar, ditambah tidak kooperatifnya AJ dan notaris HS saat diminta konfirmasi terkait sertifikat tersebut," kata Darmaji bersama penasehat hukum korban lainnya, Deavy YBP.

Kemudian, pada Oktober 2022, Hj Ami mendatangi notaris HS untuk menanyakan sertifikat tanah tersebut. Dijawab oleh notaris jika sertifikat tersebut dimasukkan ke dalam safe deposit box di suatu bank.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x