Bawaslu Kuningan Temukan Dua Bacaleg yang Daftar di 2 Parpol

- 3 Juni 2023, 06:00 WIB
Bawaslu Kabupaten Kuningan menggelar press realise pengawasan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten.
Bawaslu Kabupaten Kuningan menggelar press realise pengawasan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menemukan ada dua bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di dua partai politik (Parpol) yang berbeda.

Padahal sesuai ketentuan aturan yang berlaku, tidak boleh ganda tetapi harus memilih di salah satu parpol saja.

Kedua bacaleg tersebut adalah warga Desa Bojong Kecamatan Cilimus, Richa Selvia Melani.

Baca Juga: Mundur dari Gerindra Kuningan, Bos Sangkan Resort Aqua Park Jadi Bacaleg Golkar Dapil XIII Jabar

Ia terdaftar di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan nomor urut 5.

Dan tercatat pula di Dapil 2 Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan nomor urut 11.

Sedangkan yang satunya adalah politisi senior Dadang Hermawan atau lebih dikenal Awang.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x