KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menemukan ada dua bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di dua partai politik (Parpol) yang berbeda.
Padahal sesuai ketentuan aturan yang berlaku, tidak boleh ganda tetapi harus memilih di salah satu parpol saja.
Kedua bacaleg tersebut adalah warga Desa Bojong Kecamatan Cilimus, Richa Selvia Melani.
Baca Juga: Mundur dari Gerindra Kuningan, Bos Sangkan Resort Aqua Park Jadi Bacaleg Golkar Dapil XIII Jabar
Ia terdaftar di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan nomor urut 5.
Dan tercatat pula di Dapil 2 Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan nomor urut 11.
Sedangkan yang satunya adalah politisi senior Dadang Hermawan atau lebih dikenal Awang.