KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan memberikan peringatan kepada kepala desa dan perangkatnya, BPD hingga ASN yang daftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Risiko yang mereka hadapi adalah kehilangan jabatan dan statusnya sebagai ASN. Karena sebelum daftar, mereka harus menyerahkan surat pengunduran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat pengunduran diri itu sebagai syarat pencalonan untuk legislatif Pemilu 2024. Dan surat pengunduran diri tersebut, tidak dapat dicabut.
Baca Juga: Ganjar Lari Pagi dan Sarapan Nasi Jamblang di Cirebon
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan kepada wartawan saat jumpa pers di RM Bewok Kramatmulya, Jumat 2 Juni 2023.
Diperoleh informasi, di Kuningan tercatat ada 7 kepala desa yang daftar caleg tingkat kabupaten untuk Pemilu 2024. Selain itu, 2 perangkat desa, 12 anggota BPD dan 1 ASN.
Secara aturan, sebagaimanya yang disampaikan Ketua Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan, mereka diharuskan mengundurkan diri sehingga stutusnya benar-benar sebagai caleg.