KABARCIREBON - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan.
Mengkuatirkan terkait pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) Khusus yang akan diterapkan dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Hal itu dikarenakan, pembentukan TPS Khusus tidak hanya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kabupaten Kuningan saja.
Baca Juga: Bawaslu Kuningan Temukan Dua Bacaleg yang Daftar di 2 Parpol
Untuk mengakomodir hak suara para warga binaan atau narapidana dan para pegawainya agar tersalurkan sebagaimanamestinya.
Namun TPS Khusus pun akan diterapkan di satu lembaga pendidikan. Yakni, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mutazam Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana.
Sehingga mengundang kekuatiran karena bisa saja satu suara sepertihalnya terjadi di Ponpes Al Zaytun Kabupaten Indramayu.