KABARCIREBON - Setelah hantaran bupati terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 diparipurnakan, DPRD Kabupaten Cirebon segara membahasnya di masing-masing komisi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana menjelaskan, setelah pihaknya menerima naskah hantaran bupati tersebut, maka selanjutnya akan di bahas di masing-masing komisi bersama mitra kerja mereka. Setelah itu, akan dibahas pula di badan anggaran (Banggar).
"Hantaran ini kita nanti akan bahas di masing masing komisi dengan mitra kerjanya masing-masing dan setalah itu nanti di badan anggaran," kata Rudiana.
Baca Juga: Ujian di SD Ini Diikuti 4 Siswa, Disebut Imbas Pembangunan Bandara Kertajati Majalengka, Kok Bisa?
Ia melanjutkan, dalam aturannya, maksimal enam bulan dan setelah ada hasil dari BPK RI, kepala daerah wajib menghantarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
"Tadi sudah kita dengarkan hantaran Bupati terkait pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. Karena dalam aturan. Kepala daerah maksimal 6 bulan harus menyampaikan pertanggungjawaban APBD setelah ada hasil dari BPK RI," katanya.