KABARCIREBON - Menjadi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) lebih menjanjikan dari segala hal.
Karena selain pendapatannya yang cukup besar juga bisa berperan aktif dalam menyuarakan aspirasi masayarakat secara umum sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil).
Berdasarkan hasil temuan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan.
Baca Juga: Sikap Kepahlawanan Ibu Karni Kuningan Diganjar Penghargaan dari Pemprov Jawa Barat
Sedikitnya ada 13 anggota badan permusyawaratan desa (BPD) dari berbagai kecamatan yang secara resmi mencalonkan sebagai anggota legislatif dengan kendaraan partai politik (Parpol) yang berbeda-beda.
Hanya saja baru ada beberapa orang yang telah secara resmi mengundurkan diri terlebih dahulu sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 10 tahun 2023.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan.